harian silsilah.com Tulang Bawang Barat- Diduga adanya upaya yang di sengaja untuk merugikan keuangan negara oleh Kepalo Tiyuh Wono Kerto Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, melalui Anggara Dana Desa tahun 2022-2023
Pasalnya hasil team media dilapangan Senin 2 September 2024 terdapat pembangun fisik yang di anggarkan dari Dana Desa seakan tidak sesuai dengan yang sudah dianggarkan oleh pihak Tiyuh Wono Kerto, (3/8/2024).
Saat dikonfirmasi pada beberapa warga yang tidak mau menyebutkan namanya, tentang pekerjaan perbaikan lapangan olah raga dengan nilai Rp 78.316.500 juta mereka berkata, dengan anggaran sebesar itu lapangan olah raga kami ini sudah pasti bagus dan mewah.
” Dengan Anggaran sebesar itu, Lapangan Olah Raga kami ini, sudah pasti bagus dan mewah pak,” Pungkasnya Warga.
Mendapatkan informasi dilapangan team media ini mencoba mendatangi kepala tiyuh Wono Kerto berinisial B.S dikantor namun beliau tidak ada dikantornya, menurut kepala suku nya barusan keluar ke Bandar Jaya, saat dihubungi melalui Chat WhatsApp meski terkirim dan ceklis dua ✓✓ namun tidak ada tanggapan dan balasan.
Team ini pun mencoba menghubungi melalui sambungan telepon pribadinya meskipun tersambung namun panggilan masuk tetap saja Kepalo Tiyuh Wono Kerto B.S tidak mau menerima atau mengangkat telepon dari wartawan yang ingin konfirmasi.
Selain itu terdapat anggaran pekerjaan pembuatan Jalan usaha tani dan pembuatan gorong-gorong dan lain-lainnya yang diduga anggaran tersebut di Makr’Up oleh oknum-oknum yang diduga tidak bertanggung jawab, berikut anggaran pekerjaan dari Dana Desa yang diduga di salah gunakan sebagai berikut.
Realisasi DD tahun 2023 Tahap 1 Tiyuh Wono Kerto TBT .Kab. Tubaba
Pelaksanaan Pembangunan Desa embangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembuatan TPT (Talud Penahan Tanah ) Rp 34.476.000.
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Peningkatan Jalan Tiyuh Pembangunan Gorong -gorong ) Rp 13.760.000.
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Peningkatan Jalan Tiyuh Pembangunan Gorong -gorong ) Rp 15.611.000.
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Peningkatan Jalan Tiyuh Pembangunan Gorong -gorong ) Rp 13.760.000.
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Peningkatan Jalan Tiyuh Pembangunan Gorong -gorong ) Rp 13.760.000.
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Peningkatan Jalan Tiyuh Pembangunan Gorong -gorong ) Rp 15.611.000.
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Peningkatan Jalan Tiyuh Pembangunan Gorong -gorong ) Rp 15.611.000.
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Peningkatan Jalan Tiyuh Pembangunan Gorong -gorong ) Rp 13.760.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Tiyuh/Pembukaan Badan Jalan Usaha Tani )Rp 15.385.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang **.Jalan Pemukiman/ Gang (Pembangunan Jalan Tiyuh/Galian untuk selokan Drainase dan Saluran Air jalan Lingkungan ) Rp 14.797.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**.Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa.Rp 78.316.500.
Tahap 2.
Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Belanja Pakaian Dinas/Seragam/ Atribut) Rp 26.000.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa ( Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana) Rp10. 000. 000.
Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat ) Rp 18.000.000.
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Komputer (Belanja Modal Peralatan Mebeulair dan Aksesori Ruangan ) Rp 11.000.000.
“Tahap 3
Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **.Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Peningkatan Jalan Tiyuh Pembangunan Gorong -gorong ) Rp 19.506.000.
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Belanja Insentif Kader Posyandu, Jumantik, Kesling, Gizi, Lansia ).Rp 34.200.000.
Pembinaan Kemasyarakatan Desa Pengadaan/ Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) **.Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Dukungan Oprasional Limnas).Rp 15.600.000.
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Prasarana Kantor Lainnya (Belanja Modal Peralatan Komputer ) Rp 15.000.000.
Komputer (Belanja Modal Peralatan Mebeulair dan Aksesori Ruangan ) Rp 16.500.000.
Operasional Pemerintah Desa (Belanja Perlengkapan Barang Konsumsi) Rp 12. 405. 000.
Operasional Pemerintah Desa (Belanja Perjalanan Dinas).Rp 15.000.000.
Operasional Pemerintah Desa (Belanja Jasa Honorarium).Rp 53.700.000.
Operasional Pemerintah Desa (Belanja Publikasi) Rp 15.000.000.
Dengan anggaran yang sangat fantastis dari Dana Desa diduga Kepalo Tiyuh Wono Kerto sengaja membengkakkan anggaran yang diduga kuat bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi, dan berdampak pada kerugian negara dan ekonomi nya, oleh sebab itu diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar kiranya dapat memproses dugaan tersebut.
Karena sedikitpun Dana Desa disalah gunakan untuk kepentingan pribadi maka oknum-oknum tersebut harus di berikan sangsi sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, sesuai dengan Udang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sampai diterbitkan berita ini Kepalo Tiyuh Wono Kerto Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) dan lainya tidak bisa ditemui untuk dimintai keterangan tentang dugaan Mark’Ap Anggara Dana Desa Tahun 2022-2023. (dl/TIM).